
Judul : Transnasionalisasi Masyarakat Sipil
Penulis : Andi Widjajanto, dkk
Cetakan : I, 2007
Tebal : xv + 250 halaman
Penerbit : LKiS, bekerja sama dengan Fisip UI Press
Alam demokrasi, merupakan keadaan yang kondusif bagi kemunculan dan eksistensi masyakat sipil (civil society). Kehadiran masyarakat sipil yang terorganisir secara baik akan menjadi filter bagi pengambilan keputusan oleh negara, agar negara tidak terjebak pada dominansi dan kediktatoran yang justru akan berekses negatif bagi upaya memajukan negara itu sendiri.
Sebagaimana dituturkan dalam bab awal buku ini, masyarakat sipil merupakan sebuah ruang publik di mana penduduk dapat melakukan aktifitas politik dan sosial secara independen terhadap negara. Mengacu pada pemikiran liberalis John Locke, masyarakat sipil adalah manifestasi tertinggi sistem demokrasi, dan secara moral berada dalam posisi yang lebih superior dibanding negara. Karenanya, gerakan sipil yang dilakukan secara strategis mampu mengimbangi negara dan mencegah negara untuk mendominasi aktifitas masyarakat, tanpa menghalangi negara untuk bertindak sesuai perannya sebagai peacekeeper dan arbitrator bagi pihak-pihak yang berbeda kepentingan.
Sebagai sebuah negara yang “mengaku” demokratis, fenomena ini layak dibahas oleh kalangan pelaku dan peminat demokrasi di Indonesia. Buku Transnasionalisasi Masyarakat Sipil ini mencoba bergerak dengan memetakan jejaring masyarakat sipil sebagai gerakan sosial baru di dunia ketiga, khususnya dalam konteks Indonesia. Selanjutnya, penulis yang terdiri dari empat orang alumnus Jurusan Hubungan Internasional FISIP-UI (Andi Widjajanto, Farah Monika, Harini Dyah Kusumastuti dan Yulida Pangastuti) ini mencoba menguraikan kemunculan tren di atas, networking mereka, hingga mengglobalnya gerakan sipil dalam kancah nasional berikut perannya dalam proses perdamaian dalam negara.
Bagaimana organisasi masyarakat sipil bisa menempatkan perannya sebagai penyuara akar rumput dan filter bagi pengambilan keputusan negara? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, organisasi masyarakat sipil mampu berperan sebagai advokator bagi kapabilitas masyarakat, dengan kemampuannya menjangkau masyarakat terpencil. Kedua, organisasi masyarakat sipil dapat memotong jalur yang dilalui pemerintah (bypassing the state) dalam penerapan kebijakannya. Ketiga, adanya nilai pluralisme yang dianut. Berbeda dengan prinsip unitary oleh negara, organisasi masyarakat sipil bisa lebih fleksibel dalam menggunakan jaringan di berbagai tingkatan dan jangkauan, termasuk jangkauan internasional.
Dalam perjalanannya, perkembangan kerjasama antarnegara dan sektor pasar yang tinggi menimbulkan ancaman terhadap masyarakat sipil. Transnasionalisme masyarakat sipil menjadi sesuatu yang tak terhindarkan, manakala sifat elitis aktor-aktor negara dan ancaman hegemoni negara mengemuka. Proses inilah yang nantinya membentuk poros masyarakat sipil global.
Merujuk hasil refleksi Mario Padron, jejaring organisasi masyarakat sipil bisa digolongkan dalam tiga tipologi organisasi, yakni institusi kerjasama pembangunan internasional (International Development Co-operation Institutions/IDCI), organisasi masyarakat sipil pembangunan (Non-Govermental Development Organization/NGDO), serta organisasi akar rumput (Grass Roots Organization/GRO).
Ketiga tipologi itu dapat mewujud dalam tiga model hubungan. Yakni model hubungan klasik Utara-Selatan, di mana Utara menjadi donator ke Selatan melalui NGDO tanpa lesson learned, hubungan bahwa NGDO berfungsi sebagai kepanjangan tangan GRO yang dinilai paling berhak atas bantuan asing, dan hubungan yang dianggap Padron paling ideal, di mana antara NGDO, IDCI dan GRO membentuk suatu pola kemitraan kerjasama pembangunan.
Proses transnasionalisasi masyarakat sipil itu sendiri bisa melalui empat fase, sebagaimana dilakukan oleh Coallition of Justice for Maquiladoras yang berusaha menyuarakan aspirasi solidaritas buruh di AS, Kanada dan Meksiko. Fase pertama adalah pemunculan kesadaran buruh di ketiga negara mengenai keterkaitan antarmereka, serta menghilangkan rasa ketidakpercayaan di antara mereka.
Fase kedua, melakukan transformasi atas pengakuan problematika dan dilema ke dalam kerangka perlawanan nasionalis sesuai standar internasional hak buruh. Fase ketiga, adalah munculnya para aktivis buruh dengan action yang strategis, dan didukung kerjasama organisasial. Puncaknya adalah fase keempat, di mana akan tumbuh sebuah solidaritas yang akan menggerakkan aksi di tataran global.
Tujuan gerakan masyarakat sipil pada akhirnya adalah keterwujudan sebuah negara yang demokratis. Itu berarti, keberhasilan gerakan akan tampak manakala sebuah negara telah masuk ke dalam sebuah proses yang lazim disebut dengan transisi demokrasi. Samuel Huntington memberi kerangka substansif akan proses ini. Pertama, berakhirnya rezim otoriter. Kedua, adanya kesempatan bagi partisipasi publik dan liberalisasi politik ke arah pembentukan rezim demokratis. Ketiga, konsolidasi rezim demokrasi.
Seperti apa yang terjadi di Indonesia? Rasanya, apa yang ada dalam buku ini bisa menjawabnya. Karenanya pula, buku ini cocok untuk dijadikan acuan sekaligus cermin refleksi bagi gerakan civil society di Indonesia, agar langkah gerakannya tidak melenceng dari tujuan awal transnasionalisasi.
***
Fajar S Pramono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar